DASAR-DASAR ILMU POLITIK OTONOMI DAERAH KABUPATEN ASAHAN



DASAR-DASAR ILMU POLITIK
OTONOMI DAERAH KABUPATEN ASAHAN



OLEH

ADE NOVRIANDA
3153131001
A REGULER









JURUSAN PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kita ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmad dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan dengan tepat pada waktu nya. Makalah ini membahas beberapa kebijakan daerah untuk perkembangan daerah kabupaten asahan.
            Panulis banyak mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak-pihak yang telah membantu dalam penulisan dan penyusunan makalah ini yang nantinya dapat menambah bahan bacaaan paca pembaca sekalian. Makalah ini dapat sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan untuk lebih mengerti tentang otonomi daerah dan khususnya di wilayah kabupaten asahan.
            Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada para pembaca yang berkeknan mengambil informasi dari makalah ini dan penulis juga menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh karnanya para pembaca memberikan saran atau pun kritik yang nantinya penulis dapat memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan penulis ucapkan terimakasih.
                                                                                                          Medan, 07 November 2015


                                                                                                                        Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN............................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang....................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................... 2
1.3  Tujuan..................................................................................................................... 2
BAB II   PEMBAHASAN............................................................................................... 3
2.1 Pengertian Otonomi Daerah................................................................................... 3
2.2 Deskripsi Wilayah Kabupaten Asahan................................................................... 4
2.2.1 Deskripsi Daerah Kabupaten Asahan........................................................... 4
2.2.2 Visi Daerah Kabupaten Asahan................................................................... 11
2.2.3 Misi Daerah Kabupaten Asahan................................................................... 12
2.3 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan..................................................................... 12
2.3.1 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Saat Ini............................................. 12
2.3.2 Peraturan Daerah Kabupaten Menurut Saya................................................ 15
BAB III  PENUTUP........................................................................................................ 18
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 18
3.2 Saran....................................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 19


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di era reformasi saat ini di segala bidang, termasuk dalam bidang pemerintahan mendorong pemerintah untuk mempunyai kinerja yang lebih efektif dan efisien dari tahun-tahun sebelumnya. Tuntutan masyarakat yang tinggi terhadap terwujudnya pemerataan pembangunan memaksa pemerintah merubah tatanan lembaga publik di Indonesia. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 yang kemudian berubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25 tahun 1999 yang kemudian berubah menjadi UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini memberikan peluang bagi daerah untuk menggali potensi lokal dan meningkatkan kinerja keuangannya dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah.
Persoalan keuangan daerah merupakan salah satu unsur utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah, meskipun diakui bahwa berbagai variable lain juga mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, seperti misalnya variabel sumber daya manusia, organisasi, manajemen, sarana dan prasarana serta variabel penunjang lainnya. Pentingnya variabel keuangan daerah berkaitan dengan kenyataan bahwa mobilisasi terhadap sumber-sumber daya keuangan daerah dipandang sebagai bagian yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemampuan keuangan daerah dalam mengelola keuangannya dituangkan dalam APBD  yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai  kegiatan pelaksanaan tugas pembantuan. Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta meningkatkan pemerataan dan keadilan dengan  mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Pengertian Otonomi Daerah
1.2.2 Diskripsi Daerah Kabupaten Asahan
1.2.3 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
1.3 Tujuan
Makalah ini di buat bertujuan agar para pembaca dapat :
1.      Mengetahui apa itu otonomi daerah
2.      Mengetahui deskripsi daerah Kabupaten Asahan
3.      Mengetahui peaturan pemerintah otonomi daerah yang berlaku di Kabupaten Asahan
4.      Memperkenalkan Kabupaten Asahan dengan berbagai kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Asahan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari kata “autonomy” dimana “auto” artinya sedia dan “nomy” artinya aturan atau undang-undang, jadi autonomy artinya hak untuk mengatur dan memerintah daerah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri dimana hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, definisi otonomi daerah sebagai berikut “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undang
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut parakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia” (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 1 Ayat 6, 2005:4)
Tujuan otonomi daerah dibedakam dari dua sisi kepentingan yaitu kepentingan pemerintah pusat dan kepentingan pemerintah daerah. Dilihat dari sudut pandang pemerintah pusat sedikitnya ada 4 (empat) tujuan utama dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu:
1.      Pendidikan politik
2.      Pelatihan kepemimpinan
3.      Menciptakan stabilitas politik
4.      Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
Sementara bisa dilihat dari sisi kepentingan daerah otonomi daerah adalah mewujudkan yang disebut dengan :
1.      Politik quality, ini berarti bahwa melalui pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam bebagai aktivitas politik ditingkat lokal.
2.      Local accountability, ini berarti akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
3.      Local responsiveness, pemerintah daerah dianggap lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakatnya, maka kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan akan mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan percepatan pembangunan Sosial dan ekonomi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka konsep otonomi yang diterapkan adalah :
a.       Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah pusat dalam hubungan domestik kepada pemerintan daerah.
b.      Penguatan peran dari pada sebagai representasi  rakyat.
c.       Peningkatan efektifitas fungsi pelayanan melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki, serta lebih responsif terrhadap kebutuhan daerah.
d.      Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan daerah. Pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi.
e.       Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah serta pemberian keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya  pemberdayaan  masyarakat.
f.       Perimbangan keuangan antara pusat dengan daerah yang merupakan suatu system pembiayaan  penyelenggaraan pemerintah yang mencakup  pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah serta pemerataan antar daerah secara proposional.
2.2  Diskripsi Kabupaten Asahan
A.  Dekripsi Daerah Kabupaten Asahan
Kabupaten Asahan adalah sebuah kabupaten yang terletak di Sumatera Utara, Indonesia. Kabupaten ini beribukotakan Kisaran dan mempunyai wilayah seluas 3.675 km². Penduduknya berjumlah 668.272 jiwa (Sensus 2010). Anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 1,407 Trilyun. Asahan juga merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang membentuk lembaga pengawas pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Asahan, melalui SK Bupati Asahan Nomor: 419-Huk/Tahun 2004, tanggal 20 Oktober 2004. Di era kolonial, wilayah ini disebut sebagai Assaban oleh orang Eropa.

Bupati yang pernah menjabat di daerah Otonomi Asahan adalah sebagai berikut:
1.      Abdullah Eteng (15-3-1946 s/d 30-1-1954)
2.      Rakutta Sembiring Brahmana ( 1-2-1954 s/d 29-2-1960 )
3.      H. Abdul Aziz ( 1-3-1960 s/d 3-5-1960 )
4.      Usman J. S. ( 4-5-1960 s/d 10-5-1966)
5.      H. Abdul Manan Simatupang (11-5-1966 s/d 31-1-1979)
6.      Drs. Ibrahim Gani (sebagai pelaksana Bupati) (1-2-1979 s/d 2-3-1979)
7.      dr. Bahmid Muhammad (2-3-1979 s/d 2-3-1984)
8.      H. A. Rasyid Nasution, SH (sebagai pelaksana Bupati) (2-3-1984 s/d 17-3-1984)
9.      Abdul Wahab Dalimunthe, SH (sebagai pelaksana Bupati) (17-3-1984 s/d 22-6-1984)
10.  H. Zulfirman Siregar (22-6-1984 s/d 22-6-1989 )
11.  H. Rihold Sihotang periode I (22-6-1989 s/d 22-6-1994)
12.  H. Rihold Sihotang peroide II (22-6-1994 s/d Juli 1999)
13.  Drs. H. Fachrudin Lubis (sebagai pelaksana Bupati) (7 - 1999 s/d 12-1- 2000)
14.  Drs. Hakimil Nasution (sebagai pelaksana Bupati) (12-1-2000 s/d 25-3-2000 )
15.  Drs. H. Risuddin ( 25-3-2000 s/d 25-3-2005 )
16.  Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP (sebagai pelaksana Bupati) ( 25-3-2005 s/d 8-8-2005)
17.  Drs. H. Risuddin (8-8-2005 s/d 19-8-2010)
18.  Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP (19-8-2010 s/d sekarang)
Kecamatane pembagian Daerah Kecamatan Di Kabupaten Asahan
1. Kecamatan Aek Kuasan
- Kelurahan/Desa Aek Loba (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Loba Afdeling I (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Loba Pekan (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Alang Bombon (Bonbon) (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Lobbu Jior (Lobu Jiur) (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Rawa Sari (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Sengon Sari (Kodepos : 21273)
2. Kecamatan Aek Ledong
- Kelurahan/Desa Aek Bange (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Korsik (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Ledong (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Nabuntu (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Ledong Barat (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Ledong Timur (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Padang Sipirok (Kodepos : 21273)
3. Kecamatan Aek Songsongan
- Kelurahan/Desa Aek Bamban (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Aek Songsongan (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Lobu Rappa (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Marjanji Aceh (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Mekar Marjanji (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Bandar Pulau (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Bandar Selamat (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Situnjak (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Tangga (Kodepos : 21274)
4. Kecamatan Air Batu
- Kelurahan/Desa Air Genting (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Air Teluk Hessa (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Danau Sijabut (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Hessa Air Genting (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Hessa Perlompongan (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Air Batu I-II (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Air Batu III-IV (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Pulahan (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Pinanggiripan (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Pulau Pule (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Alim Ulu (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sijabut Teratai (Kodepos : 21272)
5. Kecamatan Air Jorman
- Kelurahan/Desa Air Joman (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Air Joman Baru (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Banjar (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Binjai Serbangan (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Pasar Lembu (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Punggulan (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Subur (Kodepos : 21263)
6. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
- Kelurahan/Desa Bandar Pasir Mandoge (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Gotting Sidodadi (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Huta Bagasan (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Huta Padang (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Sei Kopas (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Sei Nadoras (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Silau Jawa (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Suka Makmur (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Tomuan Holbung (Kodepos : 21262)
7. Kecamatan Bandar Pulau
- Kelurahan/Desa Aek Nagali (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Bandar Pulau Pekan (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Buntu Maraja (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gajah Sakti (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gonting Malaha (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gunung Berkat (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Huta Rao (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Padang Pulau (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Aek Tarum (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Padang Pulau (Kodepos : 21274)
8. Kecamatan Buntu Pane
- Kelurahan/Desa Ambalutu (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Buntu Pane (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Karya Ambalutu (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Lestari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Mekar Sari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Silau (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Prapat Janji (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sei Silau Timur (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sionggang (Kodepos : 21261)
9. Kecamatan Kisaran Barat Kota
- Kelurahan/Desa Bunut (Kodepos : 21211)
- Kelurahan/Desa Bunut Barat (Kodepos : 21211)
- Kelurahan/Desa Dadi Mulyo (Kodepos : 21212)
- Kelurahan/Desa Sidodadi (Kodepos : 21212)
- Kelurahan/Desa Sei Renggas (Kodepos : 21213)
- Kelurahan/Desa Kisaran Barat (Kodepos : 21214)
- Kelurahan/Desa Kisaran Kota (Kodepos : 21215)
- Kelurahan/Desa Tebing Kisaran (Kodepos : 21215)
- Kelurahan/Desa Kisaran Baru (Kodepos : 21216)
- Kelurahan/Desa Mekar Baru (Kodepos : 21216)
- Kelurahan/Desa Sidomukti (Kodepos : 21217)
- Kelurahan/Desa Sendang Sari (Kodepos : 21218)
- Kelurahan/Desa Tegal Sari (Kodepos : 21218)
10. Kecamatan Kisaran Timur Kota
- Kelurahan/Desa Kisaran Naga (Kodepos : 21219)
- Kelurahan/Desa Gambir Baru (Kodepos : 21221)
- Kelurahan/Desa Lestari (Kodepos : 21221)
- Kelurahan/Desa Kisaran Timur (Kodepos : 21222)
- Kelurahan/Desa Teladan (Kodepos : 21222)
- Kelurahan/Desa Mutiara (Kodepos : 21223)
- Kelurahan/Desa Sentang (Kodepos : 21224)
- Kelurahan/Desa Siumbut-Umbut (Kodepos : 21225)
- Kelurahan/Desa Siumbut Baru (Kodepos : 21226)
- Kelurahan/Desa Kedai Ledang (Kodepos : 21227)
- Kelurahan/Desa Selawan (Kodepos : 21228)
- Kelurahan/Desa Karang Anyer (Kodepos : 21229)
11. Kecamatan Meranti
- Kelurahan/Desa Air Putih (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Gajah (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Meranti (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Balai (Baleh) (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Sei Beluru (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Serdang (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Sukajadi (Kodepos : 21264)
12. Kecamatan Pulau Rakyat
- Kelurahan/Desa Bangun (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Baru (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Manis (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Mekar Sari (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Ofa Padang Mahondang (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Orika (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Padang Mahondang (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Persatuan (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Pulau Rakyat Pekan (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Pulau Rakyat Tua (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Sei Piring (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Tunggul Empat Lima (45) (Kodepos : 21273)

13. Kecamatan Pulo Bandring
- Kelurahan/Desa Bunut Seberang (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Gedangan (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Perhutaan Silau (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Pulo Bandring (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Suka Damai (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Suka Damai Barat (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Suka Makmur (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Taman Sari (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Tanah Rakyat (Kodepos : 21264)
14. Kecamatan Rahuning
- Kelurahan/Desa Batu Anam (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gunung Melayu (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Aek Nagaga (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Gunung Melayu (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Rahuning (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Rahuning I (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Rahuning II (Kodepos : 21274)
15. Kecamatan Rawang Panca Arga
- Kelurahan/Desa Panca Arga (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Pondok Bungur (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Baru (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Lama (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Pasar IV (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Pasar V (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Pasar VI (Kodepos : 21264)
16. Kecamatan Sei Dadap
- Kelurahan/Desa Bahung Sibatu-Batu (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Pasiran (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Dadap I-II (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Dadap III-IV (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Alim Hasak (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Kamah Baru (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Kamah I (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Kamah II (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Tanjung Alam (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Tanjung Asri (Kodepos : 21272)
17. Kecamatan Sei Kepayang
- Kelurahan/Desa Bangun Baru (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Perbangunan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Pertahanan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Kepayang Kanan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Kepayang Tengah (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Paham (Kodepos : 21381)
18. Kecamatan Sei Kepayang Barat
- Kelurahan/Desa Sei Jawi-Jawi (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Kepayang Kiri (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Lendir (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Nangka (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Serindan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Tualang Pandau (Kodepos : 21381)
19. Kecamatan Sei Kepayang Timur
- Kelurahan/Desa Sarang Helang (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Lunang (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Pasir (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Sembilang (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Tempurung (Kodepos : 21381)
20. Kecamatan Setia Janji
- Kelurahan/Desa Bangun Sari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sei Silau Barat (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sei Silau Tua (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Silau Maraja (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Urung Pane (Kodepos : 21261)
21. Kecamatan Silau Laut
- Kelurahan/Desa Bangun Sari (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Lubuk Palas (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Silo Baru (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Silo Bonto (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Silo Lama (Kodepos : 21263)

22. Kecamatan Simpang Empat
- Kelurahan/Desa Anjung Gadang (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Hessa (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Suka Raja (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Sei Dua Hulu (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Lama (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Silomlom (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Simpang Empat (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Sipaku Area (Kodepos : 21271)
23. Kecamatan Tanjung Balai
- Kelurahan/Desa Asahan Mati (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Bagan Asahan (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Bagan Asahan Baru (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Bagan Asahan Pekan (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Kapias Batu VIII (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Pematang Sungai/Sei Baru (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Apung (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Apung Jaya (Kodepos : 21352)
24. Kecamatan Teluk Dalam
- Kelurahan/Desa Air Teluk Kiri (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Mekar Tanjung (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Teluk Dalam (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Pulau Maria (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Pulau Tanjung (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Teluk Dalam (Kodepos : 21271)
25. Kecamatan Tinggi Raja
- Kelurahan/Desa Padang Sari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Piasa Ulu (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sumber Harapan (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Teladan (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Terusan Tengah (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Tinggi Raja (Kodepos : 21261)


B. Visi Kabupaten Asahan
“Terwujudnya Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri”
C. Misi Kabupaten Asahan
  • Menata dan mengelola pemerintahan yang amanah, bersih, dan berwibawa secara akuntabel dan transparan dengan berorientasi pada pelayanan prima untuk mendorong percepatan pembangunan
  • Mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) secara optimal berbasis keimanan dan ketaqwaan (imtaq) kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Meningkatkan pembangunan kesehatan, infrastruktur, sarana dan prasarana lainnya secara merata dalam rangka mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat dan mandiri
  • Mengembangkan pola pembangunan yang partisipatif, proaktif, kreatif dan inovatif dengan menjadikan masyarakat yang cerdas sebagai basis utama pelaku pembangunan di tengah kompetisi global
  • Mengelola kemajemukan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai budaya dan memelihara kearifan lokal, guna mendukung proses pembangunan yang berwawasan lingkungan
  • Mendorong terciptanya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat.
2.3 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
            A. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Saat Ini
·         Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82)
·         Berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) dan Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82)
·         Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi dan kebijakan daerah
·         Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tetang pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kecamatan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2.         Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Asahan.
3.         Bupati adalah Bupati Asahan.
4.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan.
5.         Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan
6.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang selanjutnya disebut DPRD.
7.         Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Asahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Menurut Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.         Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan.
9.         Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Asahan.
10.     Camat adalah Pimpinan Kecamatan.
11.     Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dibawah Kecamatan.
12.     Lurah adalah Pimpinan Kelurahan.
13.     Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
14.     Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang Selanjunya disebut Sekretariat DPRD.
15.     Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD.
16.     Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Asahan.
17.     Eselon adalah Tingkatan dalam Jabatan Struktural.
18.     Kelompok Jabatan Fungsional adalah Susunan Jabatan Fungsional yang terdiri dari Tenaga-Tenaga yang memiliki Keahlian dan/atau Keterampilan Tertentu yang jenis dan tugas serta personilnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
19.     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.     Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.     Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
(1)   Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, berkaitan dengan pelayanan dasar.
Ø  Pendidikan;
Ø  Kesehatan;
Ø  Lingkungan hidup;
Ø  Pekerjaan umum;
Ø  Penataan ruang;
Ø  Perencanaan pembangunan;
Ø  Perumahan;
Ø  Kepemudaan dan olahraga;
Ø  Penanaman modal;
Ø  Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
Ø  Kependudukan dan catatan sipil;
Ø  Ketenagakerjaan;
Ø  Ketahanan pangan;
Ø  Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
Ø  Keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
Ø  Perhubungan;
Ø  Komunikasi dan informatika;
Ø  Pertanahan;
Ø  Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
Ø  Otonomi Daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan Daerah, perangkat Daerah, kepegawaian dan persandian;
Ø  Pemberdayaan masyarakat dan desa;
Ø  Sosial;
Ø  Kebudayaan;
Ø  Statistik;
Ø  Kearsipan dan
Ø  Perpustakaan.
(2) Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan Daerah yang bersangkutan.
a.   Kelautan dan perikanan;
b.   Pertanian;
c.   Kehutanan;
d.   Energi dan sumber daya mineral;
e.   Pariwisata;
f.    Industri;
g.   Perdagangan dan
h.   Ketransmigrasian.
B. Peraturan Darerah Kabupaten Asahan Jika Saya Menjadi Pemimpin Di Daerah Tersebut
1. Visi Dan Misi
Visi
Terwujudnya Asahan Yang Mengedepankan Keagamaan, Masyarakat Yang Cerdas Dan Mandiri, Dan Berwawasan Lingkungan Yang Di Landasi Iman Dan Taqwa”
Misi
  • Menata pemerintahan yang mengedepankan asas keagamaan dan keimanan serta cerdas dalam mengambil keputusan dalam pemerataan pembangunan daerah.
  • Memanfaatan perkembangan IPTEK untuk memajukan Sumber Daya Manusia Dan Sumber Daya Manusia untuk kemajuan daerah.
  • Meningkatkan sarana dan prasaranan di berbagai bidang dan meningkatkan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti rumah sakit, Transportasi, dan sebagainya di daerah terpencil.
  • Menciptakan keamanan, keadilan, ketetraman masyarakat berdasarkan asas HAM dan penegakan hukum yang tegas pada setiap pelanggar HAM
  •  
  • Meningkatkan pembangunan pada beberapa seperti tempat wisata, transportasi, serta jalan raya di berbagai pelosok darerah yang berpotensi untuk menambah APBD untuk pembangunan yang lebih baik.
  • Meningkatkan mutu pendidikan yang akan menghasilkan generasi yang cerdas dan mandiri yang dapat menjadi pelopor bagi daerah
2. Kebijakan Daerah Kabupaten Asahan Menurut Saya
·         Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
·         Mengembangkan kehidupan demokrasi
·         Mewujudkan keadilan dan pemerataan
·         Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
·         Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
·         Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
·         Mengembangkan sistem jaminan sosial
·         Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
·         Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
·         Melestarikan lingkungan hidup
·         Mengelola administrasi kependudukan
·         Melestarikan nilai sosial budaya
·         Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya dan kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan
·         Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman Daerah
·         Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab
·         Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan otonomi yang terbatas
·         Pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah, serta antar -Daerah
·         Pelaksanaan Otonomi Daerah meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi Wilayah Administrasi, sehingga asas dekonsentrasi dalam lingkungan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak dianut lagi
·         Pada kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasaan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata dan semacamnya, berlaku ketentuan Peraturan Daerah Otonom
·        Pelaksanaan otonomi daerah meningkatkan peranan dan fungsi badan legislative daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah
·         Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
·         Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa dengan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
·         Pembangunan dan pemerataan daaerah baik dari segi akses transportasi dan kewilayahan.
·         Meningkatkan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat dalam bidang Kelautan dan perikanan, Pertanian, Kehutanan, Energi dan sumber daya mineral, Pariwisata, Industri, Perdagangan dan Ketransmigrasian yang sanagt berpotensi dalam menambah pendapatan daerah.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
Pelaksanaan otonomi daerah di sesuaikan oleh berapa besar kemampuan daerah dalam mengembangkan potensi daerah dan APBD untuk pembangunan daerah. Semakin Besar APBD yang ada semakin besar kemungkinan pembangunan yang akan di lakukan didaerah. Untuk Kabupaten Asahan sendiri pembangunan belum merata sehingga masih mengusahakan untuk meningkatkan penghasilan daerah dan peningkatan APBD daerah Kabupaten Asahan, jika APBD besar maka pembangunan akan merata dan pembangunan akan di lakukan secara berkelanjutan

3.2  Saran


DAFTAR PUSTAKA

Komentar