DASAR-DASAR ILMU POLITIK
OTONOMI DAERAH KABUPATEN ASAHAN
OLEH
ADE NOVRIANDA
3153131001
A REGULER
JURUSAN PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan rahmad dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan dengan tepat pada waktu nya. Makalah ini membahas beberapa
kebijakan daerah untuk perkembangan daerah kabupaten asahan.
Panulis banyak mengucapkan terimakasih kepada seluruh
pihak-pihak yang telah membantu dalam penulisan dan penyusunan makalah ini yang
nantinya dapat menambah bahan bacaaan paca pembaca sekalian. Makalah ini dapat
sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan untuk lebih mengerti tentang otonomi
daerah dan khususnya di wilayah kabupaten asahan.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada para pembaca
yang berkeknan mengambil informasi dari makalah ini dan penulis juga menyadari
masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, oleh karnanya para pembaca
memberikan saran atau pun kritik yang nantinya penulis dapat memperbaiki
makalah ini menjadi lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua
dan penulis ucapkan terimakasih.
Medan,
07 November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................. 1
1.1 Latar
Belakang....................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................... 2
1.3 Tujuan..................................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................... 3
2.1
Pengertian Otonomi Daerah................................................................................... 3
2.2
Deskripsi Wilayah Kabupaten Asahan................................................................... 4
2.2.1
Deskripsi Daerah Kabupaten Asahan........................................................... 4
2.2.2
Visi Daerah Kabupaten Asahan................................................................... 11
2.2.3
Misi Daerah Kabupaten Asahan................................................................... 12
2.3
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan..................................................................... 12
2.3.1 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Saat Ini............................................. 12
2.3.2 Peraturan Daerah Kabupaten Menurut
Saya................................................ 15
BAB III
PENUTUP........................................................................................................ 18
3.1
Kesimpulan............................................................................................................. 18
3.2
Saran....................................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui
otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam system Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Di era reformasi saat
ini di segala bidang, termasuk dalam bidang pemerintahan mendorong pemerintah
untuk mempunyai kinerja yang lebih efektif dan efisien dari tahun-tahun
sebelumnya. Tuntutan masyarakat yang tinggi terhadap terwujudnya pemerataan
pembangunan memaksa pemerintah merubah tatanan lembaga publik di Indonesia.
Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 yang
kemudian berubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
UU No 25 tahun 1999 yang kemudian berubah menjadi UU No.33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini
memberikan peluang bagi daerah untuk menggali potensi lokal dan meningkatkan
kinerja keuangannya dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah.
Persoalan keuangan
daerah merupakan salah satu unsur utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah,
meskipun diakui bahwa berbagai variable
lain juga mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, seperti misalnya variabel
sumber daya manusia, organisasi, manajemen, sarana dan prasarana serta variabel
penunjang lainnya. Pentingnya variabel keuangan daerah berkaitan dengan
kenyataan bahwa mobilisasi terhadap sumber-sumber daya keuangan daerah dipandang
sebagai bagian yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemampuan
keuangan daerah dalam mengelola keuangannya dituangkan dalam APBD yang menggambarkan kemampuan pemerintah
daerah dalam membiayai kegiatan
pelaksanaan tugas pembantuan. Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah
daerah dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien,
mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta meningkatkan
pemerataan dan keadilan dengan
mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Pengertian
Otonomi Daerah
1.2.2 Diskripsi Daerah
Kabupaten Asahan
1.2.3 Peraturan Daerah
Kabupaten Asahan
1.3 Tujuan
Makalah
ini di buat bertujuan agar para pembaca dapat :
1. Mengetahui apa itu
otonomi daerah
2. Mengetahui deskripsi daerah Kabupaten Asahan
3. Mengetahui peaturan pemerintah otonomi daerah yang
berlaku di Kabupaten Asahan
4. Memperkenalkan Kabupaten Asahan dengan berbagai kebijakan
yang di lakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Asahan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal
dari kata “autonomy” dimana “auto” artinya sedia dan “nomy” artinya aturan atau
undang-undang, jadi autonomy artinya hak untuk mengatur dan memerintah daerah
sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri dimana hak tersebut
diperoleh dari pemerintah pusat.
Sesuai Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, definisi otonomi daerah sebagai
berikut “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undang
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut parakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia” (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 1 Ayat
6, 2005:4)
Tujuan otonomi daerah
dibedakam dari dua sisi kepentingan yaitu kepentingan pemerintah pusat dan
kepentingan pemerintah daerah. Dilihat dari sudut pandang pemerintah pusat
sedikitnya ada 4 (empat) tujuan utama dari kebijakan desentralisasi dan otonomi
daerah, yaitu:
1.
Pendidikan
politik
2.
Pelatihan
kepemimpinan
3.
Menciptakan
stabilitas politik
4.
Mewujudkan
demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
Sementara bisa dilihat dari sisi
kepentingan daerah otonomi daerah adalah mewujudkan yang disebut dengan :
1.
Politik
quality, ini berarti bahwa
melalui pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam bebagai aktivitas politik ditingkat lokal.
2.
Local
accountability, ini
berarti akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan
masyarakatnya.
3.
Local
responsiveness, pemerintah
daerah dianggap lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi oleh
masyarakatnya, maka kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan akan
mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan sekaligus
meningkatkan percepatan pembangunan Sosial dan ekonomi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka konsep otonomi yang
diterapkan adalah :
a. Penyerahan sebanyak mungkin
kewenangan pemerintah pusat dalam hubungan domestik kepada pemerintan daerah.
b. Penguatan peran dari pada sebagai representasi
rakyat.
c. Peningkatan efektifitas fungsi
pelayanan melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki, serta
lebih responsif terrhadap kebutuhan daerah.
d. Peningkatan efisiensi administrasi
keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan
daerah. Pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan
kekayaan alam, pajak dan retribusi.
e. Pengaturan pembagian sumber-sumber
pendapatan daerah serta pemberian keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk
menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya
pemberdayaan masyarakat.
f. Perimbangan keuangan antara pusat
dengan daerah yang merupakan suatu system pembiayaan penyelenggaraan
pemerintah yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat
dengan daerah serta pemerataan antar daerah secara proposional.
2.2 Diskripsi Kabupaten Asahan
A. Dekripsi Daerah Kabupaten Asahan
Kabupaten Asahan adalah sebuah kabupaten
yang terletak di Sumatera Utara, Indonesia. Kabupaten ini beribukotakan Kisaran
dan mempunyai wilayah seluas 3.675 km². Penduduknya berjumlah 668.272 jiwa
(Sensus 2010). Anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 1,407 Trilyun. Asahan juga
merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang membentuk lembaga pengawas
pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Asahan, melalui SK Bupati Asahan Nomor:
419-Huk/Tahun 2004, tanggal 20 Oktober 2004. Di era kolonial, wilayah ini
disebut sebagai Assaban oleh orang Eropa.
Bupati yang pernah menjabat di
daerah Otonomi Asahan adalah sebagai berikut:
1.
Abdullah
Eteng (15-3-1946 s/d 30-1-1954)
2.
Rakutta
Sembiring Brahmana ( 1-2-1954 s/d 29-2-1960 )
3.
H.
Abdul Aziz ( 1-3-1960 s/d 3-5-1960 )
4.
Usman
J. S. ( 4-5-1960 s/d 10-5-1966)
5.
H.
Abdul Manan Simatupang (11-5-1966 s/d 31-1-1979)
6.
Drs.
Ibrahim Gani (sebagai pelaksana Bupati) (1-2-1979 s/d 2-3-1979)
7.
dr.
Bahmid Muhammad (2-3-1979 s/d 2-3-1984)
8.
H.
A. Rasyid Nasution, SH (sebagai pelaksana Bupati) (2-3-1984 s/d 17-3-1984)
9.
Abdul
Wahab Dalimunthe, SH (sebagai pelaksana Bupati) (17-3-1984 s/d 22-6-1984)
10. H. Zulfirman Siregar (22-6-1984 s/d
22-6-1989 )
11. H. Rihold Sihotang periode I (22-6-1989
s/d 22-6-1994)
12. H. Rihold Sihotang peroide II (22-6-1994
s/d Juli 1999)
13. Drs. H. Fachrudin Lubis (sebagai
pelaksana Bupati) (7 - 1999 s/d 12-1- 2000)
14. Drs. Hakimil Nasution (sebagai pelaksana
Bupati) (12-1-2000 s/d 25-3-2000 )
15. Drs. H. Risuddin ( 25-3-2000 s/d
25-3-2005 )
16. Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP
(sebagai pelaksana Bupati) ( 25-3-2005 s/d 8-8-2005)
17. Drs. H. Risuddin (8-8-2005 s/d
19-8-2010)
18. Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP
(19-8-2010 s/d sekarang)
Kecamatane
pembagian Daerah Kecamatan Di Kabupaten Asahan
1.
Kecamatan Aek Kuasan
- Kelurahan/Desa Aek Loba (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Loba Afdeling I (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Loba Pekan (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Alang Bombon (Bonbon) (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Lobbu Jior (Lobu Jiur) (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Rawa Sari (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Sengon Sari (Kodepos : 21273)
2. Kecamatan Aek Ledong
- Kelurahan/Desa Aek Bange (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Korsik (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Ledong (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Nabuntu (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Ledong Barat (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Ledong Timur (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Padang Sipirok (Kodepos : 21273)
3. Kecamatan Aek Songsongan
- Kelurahan/Desa Aek Bamban (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Aek Songsongan (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Lobu Rappa (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Marjanji Aceh (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Mekar Marjanji (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Bandar Pulau (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Bandar Selamat (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Situnjak (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Tangga (Kodepos : 21274)
4. Kecamatan Air Batu
- Kelurahan/Desa Air Genting (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Air Teluk Hessa (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Danau Sijabut (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Hessa Air Genting (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Hessa Perlompongan (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Air Batu I-II (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Air Batu III-IV (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Pulahan (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Pinanggiripan (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Pulau Pule (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Alim Ulu (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sijabut Teratai (Kodepos : 21272)
5. Kecamatan Air Jorman
- Kelurahan/Desa Air Joman (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Air Joman Baru (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Banjar (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Binjai Serbangan (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Pasar Lembu (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Punggulan (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Subur (Kodepos : 21263)
6. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
- Kelurahan/Desa Bandar Pasir Mandoge (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Gotting Sidodadi (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Huta Bagasan (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Huta Padang (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Sei Kopas (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Sei Nadoras (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Silau Jawa (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Suka Makmur (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Tomuan Holbung (Kodepos : 21262)
7. Kecamatan Bandar Pulau
- Kelurahan/Desa Aek Nagali (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Bandar Pulau Pekan (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Buntu Maraja (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gajah Sakti (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gonting Malaha (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gunung Berkat (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Huta Rao (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Padang Pulau (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Aek Tarum (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Padang Pulau (Kodepos : 21274)
8. Kecamatan Buntu Pane
- Kelurahan/Desa Ambalutu (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Buntu Pane (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Karya Ambalutu (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Lestari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Mekar Sari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Silau (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Prapat Janji (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sei Silau Timur (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sionggang (Kodepos : 21261)
9. Kecamatan Kisaran Barat Kota
- Kelurahan/Desa Bunut (Kodepos : 21211)
- Kelurahan/Desa Bunut Barat (Kodepos : 21211)
- Kelurahan/Desa Dadi Mulyo (Kodepos : 21212)
- Kelurahan/Desa Sidodadi (Kodepos : 21212)
- Kelurahan/Desa Sei Renggas (Kodepos : 21213)
- Kelurahan/Desa Kisaran Barat (Kodepos : 21214)
- Kelurahan/Desa Kisaran Kota (Kodepos : 21215)
- Kelurahan/Desa Tebing Kisaran (Kodepos : 21215)
- Kelurahan/Desa Kisaran Baru (Kodepos : 21216)
- Kelurahan/Desa Mekar Baru (Kodepos : 21216)
- Kelurahan/Desa Sidomukti (Kodepos : 21217)
- Kelurahan/Desa Sendang Sari (Kodepos : 21218)
- Kelurahan/Desa Tegal Sari (Kodepos : 21218)
10. Kecamatan Kisaran Timur Kota
- Kelurahan/Desa Kisaran Naga (Kodepos : 21219)
- Kelurahan/Desa Gambir Baru (Kodepos : 21221)
- Kelurahan/Desa Lestari (Kodepos : 21221)
- Kelurahan/Desa Kisaran Timur (Kodepos : 21222)
- Kelurahan/Desa Teladan (Kodepos : 21222)
- Kelurahan/Desa Mutiara (Kodepos : 21223)
- Kelurahan/Desa Sentang (Kodepos : 21224)
- Kelurahan/Desa Siumbut-Umbut (Kodepos : 21225)
- Kelurahan/Desa Siumbut Baru (Kodepos : 21226)
- Kelurahan/Desa Kedai Ledang (Kodepos : 21227)
- Kelurahan/Desa Selawan (Kodepos : 21228)
- Kelurahan/Desa Karang Anyer (Kodepos : 21229)
11. Kecamatan Meranti
- Kelurahan/Desa Air Putih (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Gajah (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Meranti (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Balai (Baleh) (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Sei Beluru (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Serdang (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Sukajadi (Kodepos : 21264)
12. Kecamatan Pulau Rakyat
- Kelurahan/Desa Bangun (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Baru (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Manis (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Mekar Sari (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Ofa Padang Mahondang (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Orika (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Padang Mahondang (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Persatuan (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Pulau Rakyat Pekan (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Pulau Rakyat Tua (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Sei Piring (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Tunggul Empat Lima (45) (Kodepos : 21273)
13. Kecamatan Pulo Bandring
- Kelurahan/Desa Bunut Seberang (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Gedangan (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Perhutaan Silau (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Pulo Bandring (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Suka Damai (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Suka Damai Barat (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Suka Makmur (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Taman Sari (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Tanah Rakyat (Kodepos : 21264)
14. Kecamatan Rahuning
- Kelurahan/Desa Batu Anam (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gunung Melayu (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Aek Nagaga (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Gunung Melayu (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Rahuning (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Rahuning I (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Rahuning II (Kodepos : 21274)
15. Kecamatan Rawang Panca Arga
- Kelurahan/Desa Panca Arga (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Pondok Bungur (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Baru (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Lama (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Pasar IV (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Pasar V (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Pasar VI (Kodepos : 21264)
16. Kecamatan Sei Dadap
- Kelurahan/Desa Bahung Sibatu-Batu (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Pasiran (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Dadap I-II (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Dadap III-IV (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Alim Hasak (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Kamah Baru (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Kamah I (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Kamah II (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Tanjung Alam (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Tanjung Asri (Kodepos : 21272)
17. Kecamatan Sei Kepayang
- Kelurahan/Desa Bangun Baru (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Perbangunan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Pertahanan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Kepayang Kanan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Kepayang Tengah (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Paham (Kodepos : 21381)
18. Kecamatan Sei Kepayang Barat
- Kelurahan/Desa Sei Jawi-Jawi (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Kepayang Kiri (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Lendir (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Nangka (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Serindan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Tualang Pandau (Kodepos : 21381)
19. Kecamatan Sei Kepayang Timur
- Kelurahan/Desa Sarang Helang (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Lunang (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Pasir (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Sembilang (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Tempurung (Kodepos : 21381)
20. Kecamatan Setia Janji
- Kelurahan/Desa Bangun Sari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sei Silau Barat (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sei Silau Tua (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Silau Maraja (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Urung Pane (Kodepos : 21261)
21. Kecamatan Silau Laut
- Kelurahan/Desa Bangun Sari (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Lubuk Palas (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Silo Baru (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Silo Bonto (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Silo Lama (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Aek Loba (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Loba Afdeling I (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Loba Pekan (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Alang Bombon (Bonbon) (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Lobbu Jior (Lobu Jiur) (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Rawa Sari (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Sengon Sari (Kodepos : 21273)
2. Kecamatan Aek Ledong
- Kelurahan/Desa Aek Bange (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Korsik (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Ledong (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Aek Nabuntu (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Ledong Barat (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Ledong Timur (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Padang Sipirok (Kodepos : 21273)
3. Kecamatan Aek Songsongan
- Kelurahan/Desa Aek Bamban (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Aek Songsongan (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Lobu Rappa (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Marjanji Aceh (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Mekar Marjanji (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Bandar Pulau (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Bandar Selamat (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Situnjak (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Tangga (Kodepos : 21274)
4. Kecamatan Air Batu
- Kelurahan/Desa Air Genting (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Air Teluk Hessa (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Danau Sijabut (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Hessa Air Genting (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Hessa Perlompongan (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Air Batu I-II (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Air Batu III-IV (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Pulahan (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Pinanggiripan (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Pulau Pule (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Alim Ulu (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sijabut Teratai (Kodepos : 21272)
5. Kecamatan Air Jorman
- Kelurahan/Desa Air Joman (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Air Joman Baru (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Banjar (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Binjai Serbangan (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Pasar Lembu (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Punggulan (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Subur (Kodepos : 21263)
6. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
- Kelurahan/Desa Bandar Pasir Mandoge (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Gotting Sidodadi (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Huta Bagasan (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Huta Padang (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Sei Kopas (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Sei Nadoras (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Silau Jawa (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Suka Makmur (Kodepos : 21262)
- Kelurahan/Desa Tomuan Holbung (Kodepos : 21262)
7. Kecamatan Bandar Pulau
- Kelurahan/Desa Aek Nagali (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Bandar Pulau Pekan (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Buntu Maraja (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gajah Sakti (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gonting Malaha (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gunung Berkat (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Huta Rao (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Padang Pulau (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Aek Tarum (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Padang Pulau (Kodepos : 21274)
8. Kecamatan Buntu Pane
- Kelurahan/Desa Ambalutu (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Buntu Pane (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Karya Ambalutu (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Lestari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Mekar Sari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Silau (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Prapat Janji (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sei Silau Timur (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sionggang (Kodepos : 21261)
9. Kecamatan Kisaran Barat Kota
- Kelurahan/Desa Bunut (Kodepos : 21211)
- Kelurahan/Desa Bunut Barat (Kodepos : 21211)
- Kelurahan/Desa Dadi Mulyo (Kodepos : 21212)
- Kelurahan/Desa Sidodadi (Kodepos : 21212)
- Kelurahan/Desa Sei Renggas (Kodepos : 21213)
- Kelurahan/Desa Kisaran Barat (Kodepos : 21214)
- Kelurahan/Desa Kisaran Kota (Kodepos : 21215)
- Kelurahan/Desa Tebing Kisaran (Kodepos : 21215)
- Kelurahan/Desa Kisaran Baru (Kodepos : 21216)
- Kelurahan/Desa Mekar Baru (Kodepos : 21216)
- Kelurahan/Desa Sidomukti (Kodepos : 21217)
- Kelurahan/Desa Sendang Sari (Kodepos : 21218)
- Kelurahan/Desa Tegal Sari (Kodepos : 21218)
10. Kecamatan Kisaran Timur Kota
- Kelurahan/Desa Kisaran Naga (Kodepos : 21219)
- Kelurahan/Desa Gambir Baru (Kodepos : 21221)
- Kelurahan/Desa Lestari (Kodepos : 21221)
- Kelurahan/Desa Kisaran Timur (Kodepos : 21222)
- Kelurahan/Desa Teladan (Kodepos : 21222)
- Kelurahan/Desa Mutiara (Kodepos : 21223)
- Kelurahan/Desa Sentang (Kodepos : 21224)
- Kelurahan/Desa Siumbut-Umbut (Kodepos : 21225)
- Kelurahan/Desa Siumbut Baru (Kodepos : 21226)
- Kelurahan/Desa Kedai Ledang (Kodepos : 21227)
- Kelurahan/Desa Selawan (Kodepos : 21228)
- Kelurahan/Desa Karang Anyer (Kodepos : 21229)
11. Kecamatan Meranti
- Kelurahan/Desa Air Putih (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Gajah (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Meranti (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Balai (Baleh) (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Sei Beluru (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Serdang (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Sukajadi (Kodepos : 21264)
12. Kecamatan Pulau Rakyat
- Kelurahan/Desa Bangun (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Baru (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Manis (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Mekar Sari (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Ofa Padang Mahondang (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Orika (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Padang Mahondang (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Persatuan (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Pulau Rakyat Pekan (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Pulau Rakyat Tua (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Sei Piring (Kodepos : 21273)
- Kelurahan/Desa Tunggul Empat Lima (45) (Kodepos : 21273)
13. Kecamatan Pulo Bandring
- Kelurahan/Desa Bunut Seberang (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Gedangan (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Perhutaan Silau (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Pulo Bandring (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Suka Damai (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Suka Damai Barat (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Suka Makmur (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Taman Sari (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Tanah Rakyat (Kodepos : 21264)
14. Kecamatan Rahuning
- Kelurahan/Desa Batu Anam (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Gunung Melayu (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Aek Nagaga (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Gunung Melayu (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Rahuning (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Rahuning I (Kodepos : 21274)
- Kelurahan/Desa Rahuning II (Kodepos : 21274)
15. Kecamatan Rawang Panca Arga
- Kelurahan/Desa Panca Arga (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Pondok Bungur (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Baru (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Lama (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Pasar IV (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Pasar V (Kodepos : 21264)
- Kelurahan/Desa Rawang Pasar VI (Kodepos : 21264)
16. Kecamatan Sei Dadap
- Kelurahan/Desa Bahung Sibatu-Batu (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Pasiran (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Dadap I-II (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Sei Dadap III-IV (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Alim Hasak (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Kamah Baru (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Kamah I (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Sei Kamah II (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Tanjung Alam (Kodepos : 21272)
- Kelurahan/Desa Tanjung Asri (Kodepos : 21272)
17. Kecamatan Sei Kepayang
- Kelurahan/Desa Bangun Baru (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Perbangunan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Pertahanan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Kepayang Kanan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Kepayang Tengah (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Paham (Kodepos : 21381)
18. Kecamatan Sei Kepayang Barat
- Kelurahan/Desa Sei Jawi-Jawi (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Kepayang Kiri (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Lendir (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Nangka (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Serindan (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Tualang Pandau (Kodepos : 21381)
19. Kecamatan Sei Kepayang Timur
- Kelurahan/Desa Sarang Helang (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Lunang (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Pasir (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Sembilang (Kodepos : 21381)
- Kelurahan/Desa Sei Tempurung (Kodepos : 21381)
20. Kecamatan Setia Janji
- Kelurahan/Desa Bangun Sari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sei Silau Barat (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sei Silau Tua (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Silau Maraja (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Urung Pane (Kodepos : 21261)
21. Kecamatan Silau Laut
- Kelurahan/Desa Bangun Sari (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Lubuk Palas (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Silo Baru (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Silo Bonto (Kodepos : 21263)
- Kelurahan/Desa Silo Lama (Kodepos : 21263)
22.
Kecamatan Simpang Empat
- Kelurahan/Desa Anjung Gadang (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Hessa (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Suka Raja (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Sei Dua Hulu (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Lama (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Silomlom (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Simpang Empat (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Sipaku Area (Kodepos : 21271)
23. Kecamatan Tanjung Balai
- Kelurahan/Desa Asahan Mati (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Bagan Asahan (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Bagan Asahan Baru (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Bagan Asahan Pekan (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Kapias Batu VIII (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Pematang Sungai/Sei Baru (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Apung (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Apung Jaya (Kodepos : 21352)
24. Kecamatan Teluk Dalam
- Kelurahan/Desa Air Teluk Kiri (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Mekar Tanjung (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Teluk Dalam (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Pulau Maria (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Pulau Tanjung (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Teluk Dalam (Kodepos : 21271)
25. Kecamatan Tinggi Raja
- Kelurahan/Desa Padang Sari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Piasa Ulu (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sumber Harapan (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Teladan (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Terusan Tengah (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Tinggi Raja (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Anjung Gadang (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Hessa (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Suka Raja (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Sei Dua Hulu (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Lama (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Silomlom (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Simpang Empat (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Sipaku Area (Kodepos : 21271)
23. Kecamatan Tanjung Balai
- Kelurahan/Desa Asahan Mati (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Bagan Asahan (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Bagan Asahan Baru (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Bagan Asahan Pekan (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Kapias Batu VIII (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Pematang Sungai/Sei Baru (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Apung (Kodepos : 21352)
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Apung Jaya (Kodepos : 21352)
24. Kecamatan Teluk Dalam
- Kelurahan/Desa Air Teluk Kiri (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Mekar Tanjung (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Perkebunan Teluk Dalam (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Pulau Maria (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Pulau Tanjung (Kodepos : 21271)
- Kelurahan/Desa Teluk Dalam (Kodepos : 21271)
25. Kecamatan Tinggi Raja
- Kelurahan/Desa Padang Sari (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Piasa Ulu (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Sumber Harapan (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Teladan (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Terusan Tengah (Kodepos : 21261)
- Kelurahan/Desa Tinggi Raja (Kodepos : 21261)
B. Visi
Kabupaten Asahan
“Terwujudnya Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri”
“Terwujudnya Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri”
C. Misi Kabupaten Asahan
- Menata dan mengelola pemerintahan yang amanah, bersih, dan berwibawa secara akuntabel dan transparan dengan berorientasi pada pelayanan prima untuk mendorong percepatan pembangunan
- Mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) secara optimal berbasis keimanan dan ketaqwaan (imtaq) kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Meningkatkan pembangunan kesehatan, infrastruktur, sarana dan prasarana lainnya secara merata dalam rangka mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat dan mandiri
- Mengembangkan pola pembangunan yang partisipatif, proaktif, kreatif dan inovatif dengan menjadikan masyarakat yang cerdas sebagai basis utama pelaku pembangunan di tengah kompetisi global
- Mengelola kemajemukan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai budaya dan memelihara kearifan lokal, guna mendukung proses pembangunan yang berwawasan lingkungan
- Mendorong terciptanya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat.
2.3
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
A. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Saat Ini
·
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82)
·
Berdasarkan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) dan Pembagian urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82)
·
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
tentang Otonomi dan kebijakan daerah
·
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tetang pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kecamatan
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Asahan.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Asahan.
3.
Bupati
adalah Bupati Asahan.
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Asahan.
5.
Sekretaris
Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan
6.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan
yang selanjutnya disebut DPRD.
7.
Pemerintahan
Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Asahan oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD Menurut Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan
Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Sekretariat
Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan.
9.
Kecamatan
adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Asahan.
10. Camat adalah Pimpinan Kecamatan.
11. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Asahan dibawah Kecamatan.
12. Lurah adalah Pimpinan Kelurahan.
13. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
14. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang Selanjunya disebut
Sekretariat DPRD.
15. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang selanjutnya disebut Sekretaris
DPRD.
16. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Asahan.
17. Eselon adalah Tingkatan dalam Jabatan Struktural.
18. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Susunan Jabatan Fungsional yang
terdiri dari Tenaga-Tenaga yang memiliki Keahlian dan/atau Keterampilan
Tertentu yang jenis dan tugas serta personilnya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
19. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
20. Daerah
Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
21. Urusan
Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban
setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus
fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Terdiri dari urusan
wajib dan urusan pilihan.
(1)
Urusan
wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota, berkaitan dengan pelayanan dasar.
Ø
Pendidikan;
Ø
Kesehatan;
Ø
Lingkungan
hidup;
Ø
Pekerjaan
umum;
Ø
Penataan
ruang;
Ø
Perencanaan
pembangunan;
Ø
Perumahan;
Ø
Kepemudaan
dan olahraga;
Ø
Penanaman
modal;
Ø
Koperasi
dan usaha kecil dan menengah;
Ø
Kependudukan
dan catatan sipil;
Ø
Ketenagakerjaan;
Ø
Ketahanan
pangan;
Ø
Pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
Ø
Keluarga
berencana dan keluarga sejahtera;
Ø
Perhubungan;
Ø
Komunikasi
dan informatika;
Ø
Pertanahan;
Ø
Kesatuan
bangsa dan politik dalam negeri;
Ø
Otonomi
Daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan Daerah, perangkat Daerah,
kepegawaian dan persandian;
Ø
Pemberdayaan
masyarakat dan desa;
Ø
Sosial;
Ø
Kebudayaan;
Ø
Statistik;
Ø
Kearsipan
dan
Ø
Perpustakaan.
(2) Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan Daerah yang bersangkutan.
a. Kelautan dan perikanan;
b. Pertanian;
c. Kehutanan;
d. Energi dan sumber daya mineral;
e. Pariwisata;
f. Industri;
g. Perdagangan dan
h. Ketransmigrasian.
B. Peraturan Darerah Kabupaten Asahan Jika Saya
Menjadi Pemimpin Di Daerah Tersebut
1. Visi Dan Misi
Visi
“Terwujudnya
Asahan Yang Mengedepankan Keagamaan, Masyarakat Yang Cerdas Dan Mandiri, Dan
Berwawasan Lingkungan Yang Di Landasi Iman Dan Taqwa”
Misi
- Menata pemerintahan yang mengedepankan asas keagamaan dan keimanan serta cerdas dalam mengambil keputusan dalam pemerataan pembangunan daerah.
- Memanfaatan perkembangan IPTEK untuk memajukan Sumber Daya Manusia Dan Sumber Daya Manusia untuk kemajuan daerah.
- Meningkatkan sarana dan prasaranan di berbagai bidang dan meningkatkan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti rumah sakit, Transportasi, dan sebagainya di daerah terpencil.
- Menciptakan keamanan, keadilan, ketetraman masyarakat berdasarkan asas HAM dan penegakan hukum yang tegas pada setiap pelanggar HAM
- Meningkatkan pembangunan pada beberapa seperti tempat wisata, transportasi, serta jalan raya di berbagai pelosok darerah yang berpotensi untuk menambah APBD untuk pembangunan yang lebih baik.
- Meningkatkan mutu pendidikan yang akan menghasilkan generasi yang cerdas dan mandiri yang dapat menjadi pelopor bagi daerah
2.
Kebijakan Daerah Kabupaten Asahan Menurut Saya
·
Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
·
Mengembangkan
kehidupan demokrasi
·
Mewujudkan keadilan
dan pemerataan
·
Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
·
Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
·
Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
·
Mengembangkan sistem
jaminan sosial
·
Menyusun perencanaan
dan tata ruang daerah
·
Mengembangkan sumber
daya produktif di daerah
·
Melestarikan
lingkungan hidup
·
Mengelola
administrasi kependudukan
·
Melestarikan nilai
sosial budaya
·
Membentuk dan
menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya dan kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan
·
Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan
keanekaragaman Daerah
·
Pelaksanaan
Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab
·
Pelaksanaan
Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan otonomi yang terbatas
·
Pelaksanaan
Otonomi Daerah sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah, serta antar -Daerah
·
Pelaksanaan
Otonomi Daerah meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi Wilayah Administrasi, sehingga
asas dekonsentrasi dalam lingkungan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak
dianut lagi
·
Pada
kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti
badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasaan industri, kawasan
perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru,
kawasan pariwisata dan semacamnya, berlaku ketentuan Peraturan Daerah Otonom
·
Pelaksanaan
otonomi daerah meningkatkan peranan dan fungsi badan legislative daerah, baik
sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
·
Pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai
Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang
dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
·
Pelaksanaan asas
tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah,
tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa dengan disertai pembiayaan,
sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
·
Pembangunan dan
pemerataan daaerah baik dari segi akses transportasi dan kewilayahan.
·
Meningkatkan
Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat dalam bidang Kelautan dan perikanan,
Pertanian, Kehutanan, Energi dan sumber daya mineral, Pariwisata, Industri,
Perdagangan dan Ketransmigrasian yang sanagt berpotensi dalam menambah
pendapatan daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos
berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
Pelaksanaan otonomi daerah di sesuaikan oleh berapa besar kemampuan daerah
dalam mengembangkan potensi daerah dan APBD untuk pembangunan daerah. Semakin
Besar APBD yang ada semakin besar kemungkinan pembangunan yang akan di lakukan
didaerah. Untuk Kabupaten Asahan sendiri pembangunan belum merata sehingga
masih mengusahakan untuk meningkatkan penghasilan daerah dan peningkatan APBD daerah
Kabupaten Asahan, jika APBD besar maka pembangunan akan merata dan pembangunan
akan di lakukan secara berkelanjutan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar